Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Tanggal Rapat: 10 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 22 Nov 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Pada 10 Juli 2017, Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Tengah 3 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)

  • Kami tersebar di 15 provinsi dan lahan kami seluas 247,64 ha, pada tahun 2014 kami mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) yang dibuka oleh Menteri Pertanian. RUU ini harus terselesaikan dan dapat menjadi payung hukum bagi petani tembakau Indonesia. RUU Pertembakauan penting bagi Indonesia untuk menutupi celah pihak asing dalam rangka mengisi ekonomi di negeri sendiri.
  • Kami mendesak bahwa aturan terkait pembatasan impor segera dibuat dan kualitas bahan baku industri harus ditingkatkan, mengingat regulasi terkait disparitas juga harus diperhatikan karena selama ini petani tembakau belum ada di APBN.
  • kami berharap pembahasan RUU Pertembakauan ini harus segera dapat diselesaikan menjadi Undang Undang (UU) yang dapat menjadi solusi bagi seluruh masyarakat Indonesia sebelum periode DPR-RI masa khidmat 2014-2019 ini berakhir.

Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM)

  • Kalau bicara mengenai legalitas kami mempunyai catatan organisasi dan kami mempunyai akta notaris yang berada di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Kami mempunyai tujuan dan kewajiban yang diatur di dalam UU di mana kami berhak membela anggota internal.
  • Kami meminta perhatian dan perlindungan atas kelompok anti rokok. Anggota kami ada 300-400 ribu orang tapi ada 32 ribu yang diputus hubungan kerja (PHK) karena kami dari unsur pekerja yang tidak mempunyai modal apa-apa.
  • Anggota kami banyak yang kehilangan pekerjaan karena tekanan dari berbagai industri rokok dan buruh rokok telah dikorbankan habis-habisan, mohon lindungi anak-anak kami karena ini penting untuk dipahami. Perjuangan kami selalu dihantam oleh lembaga-lembaga yang anti rokok dan mengatakan bahwa buruh kami tidak sejahtera.
  • Kami tidak anti regulasi dan sangat mendukung kesehatan masyarakat untuk pasal terkait pembatasan usaha tolong diperhatikan lagi, kalau tidak bisa dipertahankan, mohon disiapkan lapangan pekerjaan baru yang kesejahteraannya merata, oleh karena itu jangan korbankan buruh rokok.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

  • Kami berharap RUU Pertembakauan ini dapat meningkatkan kehidupan dari pihak-pihak yang terkait dengan tembakau, mengingat tekanan dari Non Goverment Organization (NGO) anti tembakau mestinya menjadi masukan tanpa mengurangi niatan sehingga DPR-RI menurut kami harus bekerja dengan maksimal.
  • Industri tembakau ini dari hulu hingga hilir saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, tercatat sekitar 70% keuntungan dari tembakau yang menikmatinya adalah pemerintah. Pada intinya kami berharap banyak dari para anggota Pansus DPR yang bertugas pada RUU Pertembakauan ini.
  • Kita ini serba salah tolonglah tata niaga diatur agar tidak banyak layer, kami berharap semua leading dalam pertembakauan itu bekerja secara fair, peran DPR-RI harus jelas ingin berpihak kepada siapa yang seharusnya pelaku industri tembakau untuk ke depannya semoga menjadi lebih baik.
  • Pembatasan impor tembakau harus disesuaikan dengan ketersediaan dan kualitas tembakau, jika industri mengalami gangguan maka petani juga akan terganggu. Terkait pihak asing, pihak asing sama-sama mengelola tembakau dan mempekerjakan tenaga lokal.
  • Berkaitan tentang kemitraan dalam RUU Pertembakauan ini harus diwajibkan bagi semua pelaku usaha, oleh karena itu kami berharap peran Pansus DPR-RI ini memperhatikan para petani cengkeh, mengingat petani cengkeh juga memerlukan dukungan dan perlindungan.
  • Pemerintah harus hadir terkait dengan berbagai masalah mengenai pertembakauan ini, tentang varietas ada yang dibutuhkan oleh suatu pabrik tetapi tidak tersedia di Indonesia, untuk biaya impor bahwa kenaikan tembakau atau rokok ini sangat luar biasa respon dari berbagai elemen masyarakat.
  • Terkiat untuk permodalan kami tidak mempunyai kepentingan, yang penting industri yang mengelola adalah semuanya dari Indonesia. Mengapa kita ingin diintervensi oleh pihak lain karena kami melarang anak-anak untuk merokok sebab merokok itu pilihan.
  • makananpun kalau kita salah dalam mengolahnya bisa menjadi racun ini jangan terlalu mendramatisir terkait industri rokok ini. Silakan regulasinya ingin berbentuk UU atau PP tapi tolong implementasinya jangan membuat masalah karena aturan pemerintah semua kami lakukan dengan baik.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI)

  • Kami selalu mengikuti dalam rangka menyelaraskan regulasi dengan tujuan Indonesia harus lebih sejahtera ke depannya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 ini memaksa agar kandungan di dalam industri kretek disamakan dengan industri rokok putih.
  • Kita melihat bahwa pabrik rokok di berbagai daerah ini tumbuh layaknya jamur, pabrik rokok yang banyak itu muncul karena perizinannya dipermudah. Industri kretek adalah produk atau hasil karya anak bangsa, tercatat 71,4 persen sudah masuk kepada pendapatan negara, kami tidak ingin mengorbankan negara yang income-nya paling besar.
  • Tercatat bahwa harta kami sekitar 200 triliun lebih sudah masuk ke pendapatan negara sehingga pengendalian tembakau ini harus dicari dari mana sumbernya berasal. Ketersediaan kebutuhan tembakau secara garis besar maka luas area kami menurun secara drastis.
  • Kebutuhan kami dari tahun 2011 hingga sekarang pernah naik sampai 4019 namun sekarang turun lagi sebesar 3099 alias minus. Oleh karena itu industri kretek ada di Indonesia, lantas mengapa kita harus mengadopsi aturan dari luar negeri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan